PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Polemik Bangka Belitung 100% Prabayar kini semakin banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan sebagai konsumen dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.
Konsumen yang dipaksakan untuk menggantikan Kwh yang lama menjadi Kwh Prabayar. Tidak hanya itu pihak operator pun memaksa konsumen jika tidak mau digantikan dengan maka mereka akan dikenakan sanksi membayar Rp 2,5 juta hingga Rp 5juta. Jika masih ingin menggunakan Kwh yang lama.
Kini ada lagi yang permasalahan dimasyarakat, Haris warga Pangkalpinang mempertanyakan tentang standar yang dipakai oleh pihak PLN, Minggu,(2/7/2017)
“Apakah Kwh Prabayar sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Kwh adalah alat dagang PLN kepada konsumen untuk mendapatkan Listrik,”ucapnya
Kenapa hal ini harus dipertanyakan karena setiap barang dagangan yang masuk ke Indonesia harus memiliki Standar ukur atau Tera, kalau Kwh lama kita bisa mengetahui dari putaran yang bisa dilihat. Tapi Prabayar bagaimana cara kita melihatnya karena sistem digital.
“Apakah Kwh Prabayar sudah lolos uji Tera, atau tidak milik Tera karena ada temuan Kwh Prabayar Made in china,” pungkasnya
Pihak PLN yang kami hubungi melalui telepon seluler belum memberikan penjelasan tentang temuan masyarakat tersebut.