Penulis : Agung Septianis
BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Rafiq (29) ditangkap aparat Polsek Tanjungpandan, Jum’at (22/11/2019). Siang, sekitar pukul 15.00 Wib.
Pemuda tersebut dicokok polisi lantaran di duga mencuri sebuah Handphone (HP) milik Anak Buah Kapal (ABK) KM. Cantika Persada yang sedang bersandar di pelabuhan Laskar Pelangi, Pelindo II Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Saat itu M. Nova Wahyu Pratama (21) korban meletakkan sebuah HP Merk Xiomi Note VII di atas meja salon Kapal KM. Cantika Persada.
Saat akan mengambil HP tersebut, Rafiq kaget bahwa barang kesayangannya itu sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Tanjungpandan. Jum’at (22/11/2019).
Berdasarkan LP/B-40/XI/2019/BABEL/Resbel/Sektor TP tersebut Kapolsek Tanjungpandan. AKP Agus Handoko. SH bertindak cepat dengan menggerakkan unit Reskrim Polsek Tanjungpandan untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian unit Reskrim Sektor Tanjungpandan mendapatkan informasi tentang identitas pelaku. Sekitar pukul 15.00 Wib. Unit Reskrim Sektor Tanjungpandan berhasil menangkap tersangka atas nama Rafiq di kediaman Aji Suriansyah yang beralamat di Jl. Tanjung Kelayang, RT 010/ Rw 005, Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
“Kemudian tersangka dan BB kita bawa ke Mako Polsek Tanjungpandan untuk proses sidik lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanjungpandan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, I buah HP xiaomi note VII warna hitam dan kesing warnah merah.
“Dengan semangat promoter kurang dari 5 jam personil unit Reskrim Polsek Tanjungpandan dapat mengungkap pelaku kasus pencurian yang terjadi di areal Pelabuhan Laut Tanjungpendan,” tutup peria berpangkat AKP itu.