Penulis : Lucky.
Belitung, seputarbabel.com – Louncing Satuan Tugas (satgas) Khusus Patroli Kebersihan LEBAH (laskar bersih dari sampah) di resmikan oleh Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.sos di dampingi Wakil Bupati Belitung Isyak Meirobie bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung di depan halaman Pemandian Dayang Seripinai Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (22/02/2019).
Acara yang di hadiri oleh Polres Belitung yang di wakilkan KabagOps Kompol Haryo, perwakilan Dandim 0414 Belitung, Camat Tanjungpandan Marzuki dan Ketua Apdesi Kabupaten Belitung Darsono serta para Lurah Se-Kecamatan Tanjungpandan.
Pemberian Rompi Satgas Lebah oleh Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.sos kepada para perwakilan tamu undangan dan dilanjutkan penyerahan Gerobak dan Kontainer sampah kepada perwakilan Lurah untuk di tempatkan di daerah yang sudah di tentukan.
“Mungkin mereka (pelaku usaha) menyadari bahwa kepedulian akan sampah, sehingga mereka memberikan dukungan dengan adanya bak sampah dan beberapa hal lainnya,” tutur Bupati yang biasa di sapa Sanem.
Ia juga berharap. bukan hanya dari pihak perusahaan saja (pelaku usaha) dari Individual (perorangan) berkenanan untuk menyumbang fasilitas-fasilitas dalam mendukung kebersihan sampah.
“Kita juga berharap dengan yang lain, bukan hanya dari pihak perusahaan, pihak dari individual juga berkenaan untuk menyumbangkan fasilitas- fasilitas, tidak semata-mata pemerintah saja, ini lah yg kami harapkan,” ujarnya.
Dalam hal ini jam pengambilah sampah pun telah di atur, mulai pukul 06.00 Wib hingga pukul 08.00 Wib selanjutnya dari pukul 14.00 hingga 16.00 Wib. Hal tersebut di lakukan agar masyarakat lebih konsisten dalam kepedulian sampah dan tidak terjadinya penumpukan sampah. Sehingga pengambilan sampah bisa terencanakan tepat waktu.
Dan terpasang spanduk di setiap bekas pembuangan sampah belakang Gor dan samping pemandian Seripinai yang bertuliskan.
A. Mohon Perhatian! Terhitung sejak tanggal 21 Februari 2019, tempat ini di tutup sebagai tempat pembuangan sampah.
B. Silahkan membuang sampah pada tempat yang sudah di sediakan, di setiap depan kantor kelurahan.
C. Apabila masih membuang disini akan di kenakan sanksi:
1. Denda 50.000.000 pasal 53 ayat 1
2. Pidana kurungan 3 bulan atau denda/pasal 44 huruf C setinggi-tingginya 50.000.000,- Sesuai Peraturan Daerah(Perda) No. 11 Tahun 2015. Terikasih atas perhatiannya.
Saat ini, Pemerintah Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, melakukan Penutupan tempat pembuangan sampah yang sudah terpasang spanduk, lalu dilakukan pengalihan pembuangan sampah sementara di depan halaman kantor kantor Kelurahan setempat berada di Belitung yang akan di sediakan kontainer khusus.