Bangka, Seputarbabel.com — Pemerintah Kabupaten Bangka melalui dinas terkait berhasil mengembangkan inovasi Sistem Informasi Pencegahan Tindak Perkawinan Anak ‘Si Cantik Wina’.
Bupati Bangka Mulkan mengatakan, aplikasi berbasis informasi Si Cantik Wina berhasil dikembangkan sebagai upaya pemerintah memberikan ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan bila di sekelilingnya terjadi perkawinan dini.
“Masyarakat diajak berperan membantu pemerintah dalam pencegahan tindak perkawinan dini dengan memberikan laporan melalui sistem yang disediakan,” ujarnya.
Dikatakan, pencegahan perkawinan anak di bawah usia yang ditetapkan atau nikah dini sebagai langkah awal mencegah terjadiny stunting atau kekurangan gizi kronis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan perubahan Undang – Undang Nomor 16 tahun 2019 bahwa usia nikah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
“Pernikahan dini salah satu penyebab terjadinya stunting karena belum matang segalanya, bahkan kandungan tidak dijaga, atau dirawat baik-baik sehingga saat melahirkan anaknya mengalami kekurangan gizi,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga BerencanaPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka, R. Tati Raeningsih mengatakan aplikasi Si Cantik Wina adalah bagian dari upaya pemenuhan hak-hak anak.
Si Cantik Wina nantinya menjadi database DP2KBP3A sebagai pengampu perlindungan anak. Dari data itu menjadi dasar untuk menindaklanjuti dengan pendampingan kepada pasangan yang menikah.
“Dengan database itu anak-anak akan terlindungi dan menjadi bagian dari pemenuhan hak anak karena pada dasarnya perkawinan anak itu sudah merampas hak-hak anak,” jelasnya.
Terdata, lokasi fokus penanganan stunting di Kabupaten Bangka ditetapkan di 11 desa yakni di Desa Neknang, Desa Mendo, Cengkong Abang, Penagan, Desa Air Duren, Kota Kapur, Desa Riding Panjang, dan di desa Gunung Muda.
Sedangkan tiga desa yang di desa lokus tersebut sudah dinyatakan nihil stunting yakni di Desa Maras Senang, Saing, dan Rukam.