Bukti Keseriusan Tim 7 Golkar Babel Terima ‘Tantangan’ Bawaslu

Seputarbabel.com, Pangkalpinang –
Dari hasil investigasi DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ditemukan hampir semua TPS. Petugas KPPS dalam menghitung, menjumlah dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara melakukan manipulasi. Dengan cara menggelembungkan suara dari dua partai peserta pemilu 2019.

Dengan bukti dan nama – nama saksi, Tim Tujuh Advokasi Hukum dan HAM DPD I Partai Golkar Babel meminta kepada Bawaslu Babel untuk. Agar meingkatkan laporan ke proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan peradilan. Guna mengungkap atau membongkar siapa-siapa saja pelaku-pelaku tindak pidana Pemilu 2019 di Babel yang dinilai melakukan kecurangan pemilu secara sistematis, massif dan terstruktur.

“Mayoritas menggelembungkan secara seragam, dengan motif tertentu dan dapat diduga dilakukan seseorang pelaku kejahatan pemilu untuk menambah perolehan suara partai tertentu yang bertujuan meloloskan salah satu caleg dengan perolehan suara terbanyak agar memenuhi nilai kursi di DPRD Provinsi Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung 1 (Kota Pangkalpinang),” ungkap Fahrizan

Dengan demikian diminta kepada Bawaslu Babel untuk melakukan pemeriksaan intensif kepada Ketua-Ketua KPPS di TPS temuan. Karena diduga telah menerima ‘pesanan’ untuk menggelembungkan perolehan suara partai peserta pemilu terkait penulisan dan penjumlahan total hasil perolehan suara yang diduga dilakukan dengan sangaja. “Bahwa, karena seragamnya dugaan penggelembungan suara atau manipulasi suara mulai dari 10 suara hingga 20 suara peserta Pemilu oleh KPPS di sejumlah TPS temuan, diminta kepada Bawaslu Babel untuk merekomendasikan kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Babel,” tambah Fahrizan.

Tim Advokasi Hukum dan Ham DPD I Partai Golkar Babel, terdiri dari Fahrizan, Teddy Marbinanda, Huzarni Rani, Edi Iskandar, Tommy Chandra dan Bram Pranata. Berharap Bawaslu Provinsi Babel menindaklanjuti laporan, membongkar, dan mengusut tuntas dugaan kecurangan hasil Pemilu ini dengan sebenar-benarnya.

“Bahwa, dengan adanya dugaan penggelembungan atau manipulasi suara yang dilakukan KPPS dan oknum pemesan untuk menambah perolehan suara PDIP dan PPP Dapil Pangkalpinang, kami meminta Bawaslu Babel sesuai Pasal 410 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 karena adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan atau kesalahan dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara,” tambah Fahrizan.

Kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Babel agar menerapkan Pasal 410 ayat (3) UU Pemilu No 7 tahun 2017 untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Karena telah terdapat bukti permulaan yang cukup, kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud diatas guna menjamin hak-hak peserta pemilu. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (3) UU Pemilu No 7 tahun 2017 dan kewajiban Bawaslu sesuai Pasal 454 ayat (7) UU Pemilu No 7 tahun 2017,” pinta Fahrizan.

Dengan menjerat Ketua dan anggota KPPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. “Sebagaimana diatur Pasal 505 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Selain itu menjerat anggota atau Ketua PPS dengan Pasal 532 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2019,“ ungkap Fahrizan.

Dengan adanya dugaan penggelembungan atau manipulasi perolehan suara dalam penghitungan rekapitulasi perolehan suara di C1 Plano di TPS-TPS temuan. Dimana menguntungkan partai politik peserta pemilu tertentu dan merugikan peserta pemilu lainnya, kami meminta kepada Bawaslu Babel merekemondeasikan kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Babel menjerat “pelaku pemesan suara” melalui Ketua atau anggota KPPS di TPS temuan, secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 532 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2019. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,” baca Fahrizan terkait pasal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *