Penulis : matababel online
Seputarbabel.com, Belitung – Terkait pemberitaan di media online mengenai tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) milik Inhutani di Desa Lubuk Lesung, Dusun Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu mitra PT Timah Tbk. Ternyata tidak benar, setelah dikonfirmasi PT Timah tidak mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) terhadap CV Berkah Alam Semesta.
Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan beberapa waktu lalu kepada matababel online mengatakan hal tersebut. SPK merupakan keabsahan jika penambangan di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah mitra mereka.
Anggi juga mengatakan status HP memang bukan kawasan yang terlarang untuk ditambang. Hanya saja proses dan dokumen untuk beraktivitas di kawasan HP memiliki persyaratan tambahan. “Kalo wilayah HP itu bisa saja dilakukan aktivitas penambangan asalkan dokumennya harus lengkap dan (izinnya) sampai ke Kementerian juga,” jelasnya.
Ditanya soal pengakuan YS, dibeberapa grup sosmed bahwa dirinya merupakan mitra tambang PT Timah melalui CV Berkah Alam Semesta. Dipastikan Anggi jika perusahaan BUMN berkantor pusat di Pangkalpinang itu tidak pernah mengeluarkan SPK. “Setahu saya dan saya pastikan belum pernah mengeluarkan SPK untuk CV apa namamnya? Berkah Alam Samudra!? Ya belum pernah,” jawabnya.
Jika mengenai surat izin usaha jasa pertambangan (SIUJP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)tanggal 28 Februari 2019. Bukan izin melakukan penambangan di kawasan hutan, melainkan dokumen pelengkap guna menjadi mitra penambangan.
“Kami dari PTSP hanya mengeluarkan izin setelah ada kajian dari tim teknis, dalam hal ini Dinas ESDM. SIUJP bukan izin usaha melakukan tambang seperti yang kalian katakan,” kata Kepala PMPTSP, Perryanis.
Dari penelusuran dokumen SIUJP milik CV Berkah Alam Semesta, kajian teknis memang memang dilakukan dan ditandatangan tertanggal 20 Februari 2019. Kajian teknis sudah ditandangani oleh Kepala Dinas ESDM, Suranto Wibowo dan Anggota Tim Teknis PTSP. Tim Kajian Teknis Kabid Pertambangan Mineral Logam, Amir Syahbana dan Plt Kasi Pengusahaan Pertambangan Mineral Logam, Agung Pranolo juga penandatangan.
“Itu hanya izin usaha jasa pak bukan izin nambang. Dalam hal ini jika mereka CV Berkah Alam Samudra melakukan penambangan gak boleh karena ini izin jasa. Mereka ini berharap jadi rekanan PT Timah bukan nambang,” sebut salah satu staf ESDM ketika ditemui wartawan matababel online.