BKPSDMD: Pembebastugasan Radmida Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan

 

Pangkalpinang, seputarbabel.com – Pemkot Pangkalpinang menggelar konferensi pers pada hari Sabtu (27/05/2023) di ruang SRC lantai II kantor Walikota.

Konferensi pers dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Fahrizal, Kepala Inspektorat Sahrial, Plt Kepala Dinas Kominfo Febriyanto serta Direktur Utama BPRS Babel Chairul Ichwan

Fahrizal menjelaskan tentang aturan masa pensiun untuk ASN sesuai dengan jabatan yang diemban masing masing.

“Bahwa normalnya ASN pensiun di usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, kalau ada yang pensiun di usia 59 tahun artinya itu bonus. Bagi pejabat tinggi pimpinan pratama yang sedang mengemban jabatan, pensiun di usia 60 tahun. Sedangkan pejabat pimpinan utama pensiun di usia 62 tahun,” sebutnya

Terkait pembebas tugasan Radmida Dawam dari pejabat pimpinan tinggi pratama menjadi pejabat pelaksana, Fahrizal menyampaikan bahwa itu sebagai tindaklanjut adanya laporan netralitas Radmida sebagai ASN.

“Semuanya sudah kita periksa dan hasilnya juga sudah kita sampaikan kepada KASN, itu alasan kenapa beliau dibebas tugaskan,” Kata Fahrizal.

Dikatakannya, secara otomatis usia Radmida sudah melebihi untuk jabatan pelaksana sehingga otomatis memasuki usia pensiun.

“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada, kami sudah berkoordinasi dengan KASN dan BKN,” pungkas Fahrizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *