Pangkalpinang,Seputarbabel.com- Tim Gabungan dari Kejagung, Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang dikabarkan telah menangkap Ramlan alias Beno, terpidana kasus korupsi Taman Mandara Pangkalpinang yang selama ini buron dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan yang masuk melalui pesan WhatsApp Komunitas Wartawan Online Babel (KWOB), Beno telah ditangkap di Jakarta. Kamis,(22/2).
Selama masa pelariannya, Beno diketahui telah mengganti identitasnya dengan nama Jabir Abdul Rohmad. Untuk sementara Beno dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
“Rencananya, besok (Jumat-red) tanggal 23 Februari 2018 terpidana akan diterbangkan ke Pangkalpinang untuk kemudian di eksekusi di LP Tua Tunu Pangkalpinang,” ujar Hendi kepala intel kejaksaan kota Pangkalpinang
Beno sudah divonis penjara selama 5 tahun. Bos PT Ayu Mustika Rizki ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (3) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nonor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dalam korupsi proyek Taman Mandara dengan pagu senilai Rp 2,7 miliar Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Pangkalpinang, negara telah dirugikan kurang lebih senilai Rp 600 juta” ungkapnya