Begini Cara Parpol Usung Pasangan Calon Pada Pilkada 2024

Putusan Terbaru MK Soal Ambang Batas

Seputarbabel.com, Jakarta – Kemarin Mahkamah Konstitusi mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik mengusung kandidat di Pilkada 2024. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 meski tidak menjadi pokok permohonan Partai Buruh dan Gelora. MK menyatakan Pasal 40 (1), UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional.

Aturan ini sebelumnya mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai politik mengusung kandidat, minimum 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD. Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Provinsi atau Kabupaten/Kota.

MK kini mengeluarkan atura memiliki 2 dasar dalam syarat ambang batas parpol mengusung. Total perolehan suara partai di Pemilu terakhir, persentase dari DPT. Kini aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Dalam pertimbangan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, ketentuan ambang batas sebelumnya membatasi pemenuhan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah. Itu berimplikasi pada aspirasi partai politik untuk memperjuangkan hak-haknya lewat bakal calon kepala daerah yang akan diusung.

MK pun mengingatkan pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki adanya pilkada yang demokratis. Dengan membuka peluang kepada semua partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah. Pemberlakukan Pasal 40 ayat (3) secara terus-menerus, sambung Enny, mengancam demokrasi yang sehat.

Lalu bagaimana penerapan teknis aturan dari putusan ini. Jika melihat putusan MK tentu membuka ruang bagi semu partai peserta pemilu. Sebagai contoh jika DPT Pangkalpinang 161 ribu, masuk dalam huruf a untuk klaster Kabupaten dan Kota. Maka 10 persen dari jumlah DPT adalah 16100. Syarat untuk mengusung pasangan calon, adalah 16.100 total perolehan suara di Pemilu 2024.

Maka di Pilwako, dari 4 partai pemilik 5 kursi hanya Golkar yang harus mencari mitra koalisi. Karena peroleha suara Golkar hanya 15 ribu, sedang 3 partai lainnya diatas 10 persen dari jumlah DPT. Kalau sebelumnya dari jumlah kursi, Partai Golkar dan NasDem memiliki hal sama.

Kini karena NasDem lebih unggul 3000 suara, maka bisa mengusung sendiri, begitu pun PDI Perjuangan dan Gerindra karena miliki perolehan suara diatas 10 persen dari jumlah DPT. Dengan suara 15 ribu, Golkar harus mencari 1100 suara untuk penuhi syarat pencalonan.

Dengan asumsi hasil Pemilu 2024, dengan peroleha suara 3 partai yakni Perindo 1150 suara, PSI, 654 suara dan Gelora 599 suara. Tiga partai ini tidak miliki wakil di DPRD Kota. Maka mitra koalisi Golkar cukup Perindo atau PSI dan Gelora.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *