Bawaslu Bangka Buka Rekrutmen 455 Pengawas TPS Jelang Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti, Foto: Ist

Sungailiat, Seputarbabel.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka membuka rekrutmen untuk 455 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Yang akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, menjelaskan bahwa perekrutan ini dilakukan untuk menempatkan 455 pengawas di 81 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.

“Rekrutmen ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan Tahun 2024,” jelas Sugesti. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada 10 September 2024.

Menurut Sugesti, proses pendaftaran dan penerimaan berkas bagi calon Pengawas TPS akan berlangsung selama 17 hari, dimulai dari 12 September hingga 28 September 2024. “Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024,” tambahnya.

Syarat Menjadi Pengawas TPS, Sugesti juga menyebutkan beberapa persyaratan bagi calon Pengawas TPS, yaitu:

Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

Minimal berpendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut, Sugesti menerangkan, Dalam pelaksanaan rekrutmen, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) akan membentuk panitia rekrutmen PTPS. Bawaslu Kabupaten Bangka akan berperan secara koordinatif untuk memastikan proses rekrutmen berjalan dengan maksimal.

“Sesuai petunjuk teknis, proses rekrutmen ini berada di tingkat kecamatan. Namun, penerimaan dan pemeriksaan berkas dapat didelegasikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mempermudah koordinasi,” terang Sugesti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *