Bawa Sabu 5,33 Gram PE (22) Diamankan Polisi

Muntok,Seputarbabel.com — Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali ungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (7/4/23)

Dalam pengungkapan tersebut Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan PE (22) tahun seorang Pria Warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.Pada Kamis 6/4/23

Saat diamankan Polisi, dari tangan PE kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,33 Gram,

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K, m<span;>elalui Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah, menjelaskan pelaku diqmankan di Rumahnya, di Desa Cupat Kecamatan Parittiga

” Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukanlah 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di di dalam kotak berwarna hitam yang terletak di atas drum dapur, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong.” Jelas Kasat Narkoba

Selanjutnya anggota Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan PE beserta barang bukti, dan dibawa  ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

” Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangka Barat

” Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba menambahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *