Muntok,Seputarbabel.com — Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat kembali ungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jum’at (7/4/23)
Dalam pengungkapan tersebut Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan PE (22) tahun seorang Pria Warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.Pada Kamis 6/4/23
Saat diamankan Polisi, dari tangan PE kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 5,33 Gram,
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K, m<span;>elalui Kasat Res Narkoba AKP Eddy Yuhansyah, menjelaskan pelaku diqmankan di Rumahnya, di Desa Cupat Kecamatan Parittiga
” Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukanlah 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di di dalam kotak berwarna hitam yang terletak di atas drum dapur, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap bong, 2 (dua) bal plastik klip kosong.” Jelas Kasat Narkoba
Selanjutnya anggota Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan PE beserta barang bukti, dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangka Barat
” Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Narkoba menambahkan