Bantah Terima Uang Siluman dari Bos Pupuk, Kejati: Silakan Laporkan

Pangkalpinang-Seputarbabel.com-Rumor soal yang menyebutkan oknum hakim, jaksa dan wartawan terima uang “siluman” dari para terdakwa kasus pupuk terus bergulir. Kali ini giliran Kejati Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Roy Arland, membantah keras tudingan dari salah satu media, Senin, 16 Oktober 2017.

“Kita membantah. Kejaksaan sama sekali tidak menerima aliran dana dari tiga bos pupuk itu,” ujarnya.

Terkait dengan berbagai dugaan dan spekulasi yang berkembang, Roy meminta para pihak yang menghembuskan isu tersebut, untuk melaporkan ke yang berwajib.

“Silakan saja laporkan, dengan bukti yang dimiliki,” tukasnya.

Aliran dana tersebit dituding mengalir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tuntutan ringan terhadap trio terdakwa kasus pupuk palsu itu, masing-masing adalah Edi Wem alias Akon (bos CV Elizabeth), Handrianto Tjong alias Ahan (bos PT Setiajaya Makmurindo), dan Suk Liang alias Aleng (Boss PT Ligita Jaya).

Dalam persidangan ketiganya masing-dituntut masing-masing lima bulan bulan kurungan penjara, plus denda sebesar lima juta rupiah. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yudi Istono, pada Selasa, 10 Oktober 2017.

Dua hari berikutnya, kasus itu diputuskan. Majelis Hakim yang diketuai Surono memvonis selama 2 bulan 20 hari untuk ketiga terdakwa, pada Kamis, 12 Oktober 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *