Balai Perdamaian Restorative Justice Diresmikan, Molen : Saya Bangga

Pangkalpinang, seputarbabel.com – Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil menghadiri Peresmian Balai Perdamaian Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang di Balai Adat Kelurahan Tuatunu Indah Kota Pangkalpinang, Rabu (23/03/2022).

Molen sapaan akrab Maulan Aklil menyebut, Balai Perdamaian merupakan ide dari Kepala Kejaksaan Negeri, Jefferdian dan ia menegaskan akan mendukung Balai Perdamaian Restorative Justice tersebut.

“Saya setuju kegiatan ini, saya sambut baik, Bangka Belitung aslinya Melayu dan Tionghoa. Kalo tidak kita kita budayakan kembali akan hilang, ini salah satu cara mengembalikan norma-norma yang mulai terkikis”, ungkap Molen dalam sambutannya.

Menurutnya, Tuatunu menjadi satu-satunya di Kota Pangkalpinang yang masih kental adat Melayu dan terdapat banyak para hafidz dan hafidzah, pihaknya berencana akan menjadikan Kelurahan Tuatunu sebagai Kampung Melayu.

“Ingat pak, budaya kita harus tetap ada, tapi juga kita harus maju, jangan sampai kita disebut Kampung Melayu tapi tingkah kita bukan Melayu. Ada permasalahan jangan sampai saling kantet, ayo selesaikan disini, kita Melayu lebih mengutamakan kekeluargaan”, ujarnya.

Kedepan, ia berencana akan mengembangkan Balai Adat Perdamaian Restorative Justice di kecamatan lain yang ada di Kota Pangkalpinang. Baginya hal tersebut telah menjadi ikon se-Bangka Belitung, bukan hanya di Pangkalpinang.

Selain itu, dirinya juga menyebut akan hobinya atas budaya, ia siap mendukung full hal-hal yang berkaitan dengan budaya. Pada kesempatan tersebut, Molen mengucapkan terima kasih atas inovasi yang telah dilakukan, pihaknya akan terus mengembangkannya dengan senang hati.

“Saya hobi budaya, kita dukung full, support luar biasa dari pak Kejati, tidak semua daerah, saya bangga. Terima kasih atas inovasi hari ini, kita akan terus kembangkan dengan senang hati kita bisa resmikan”, pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 PERJA Nomor 15 Tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep dari keadilan restoratif dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proposionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan asas cepat, sederhana serta biaya ringan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *