Bagaimana Basit Bisa Pekerjakan Ratusan Putra Daerah

Berwirausaha Sejak Statusnya Karyawan

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dari pernyataan Basit (Cinda) Sucipto dalam acara Bebicara Bareng Hipmi di esTEHtic Greenland, Kamis (04/07/2024) malam. Banyak ia sampaikan, terkait alasan hoby berorganisasi dan kenapa ikut kontestasi di Pilwako 2024.

“Semasa itu saya jadi employee, Senin sampai jumat kerja, malam merangkai bisnis, Sabtu dan Minggu mengurusi usaha,” Basit Cinda Sucipto.

Ternyata berwirausaha sejak dirinya masih menjadi karyawan, sampai 2009 fokus menjalankan bisnis, itu kuncinya.”Saya dari jalanan, bukan langsung punya usaha seperti sekarang. 5 Januari 2005 tiba di Pangkalpinang, kemudian selama saya menjadi employee (karyawan, pen) saya sudah menghabiskan gaji untuk berikan gaji ke orang,” ceritanya.

Periode 2006 – 2008, berbagai usaha dari mulai pengumpul hasil memulung. Miliki usaha Warung Tenda, catering membuka bengkel teralis dan baja ringan dilakukan. “Semasa itu saya jadi employee, Senin sampai jumat kerja, malam merangkai bisnis, Sabtu dan Minggu mengurusi usaha,” jelas Basit.

Baru tahun 2009 fokus jalankan berbagai usaha. Salah satunya menjadi even organizer penyelenggara hiburan musik dan pesta rakyat. Ketika, menjalankan beragam usaha, Basit selalu melibatkan masyarakat lokal. “Sejak 2009 saya total berbisnis sampai dengan sekarang putra putri Babel menjadi ratusan yang bantu usaha saya,” papar Basit.

Kini Basit dikenal sebagai pemilik papar reklame, tidak hanya memiliki usahanya di Babel. Tapi sudah merambah ke pulau Sumatera, namun tenaga kerja yang dia gunakan masyarakat Babel. “Kalau ada yang bilang saya tidak punya kontribusi. Usaha saya punya multi efek, melibatkan masyarakat lokal,” kata Basit.

Basit juga menjelaskan kontribusi untuk pendapatan negara dan PAD dikeluarkan perusahaan miliknya. Sebelum usaha berdiri, hingga perusahaan punya untung ada 7 kontribusi ke negara lewat pajak. “Belum lama ini kita diberi penghargaan di Banyu Asin dan Muba, karena bayar pajak,” akunya.

Baru akan mendirikan papan reklame, usahanya sudah membayar sewa lahan. Baru akan membangun, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kewajiban dipungut. Ketika sudah berdiri, Pajak Penerangan Lampu Jalan pun dikeluarkan. “Belum ada masukan sudah ada 3 beban. Tapi itu kita bayarkan tidak jadi beban,” tutur Basit.

Tidak sampai disitu, kita berupaya cari pemasang iklan di papan reklama. Saat dapat konsumen, kena pajak reklame 25 persen dari nilai kontrak. Konsumen bayar tagihan, membebani PPH dan PPN ke perusahaannya. “Ketujuh, itu ada laporan SPT tahunan, ketika perusahaan miliki kuntungan, dikenakan pajak 22 persen, terus dibayar,” terang Basit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *