PANGKALPINANG,Seputarbabel.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai Senin (12/6/2017) akan membuka pendaftaran calon anggota Panwas tujuh kabupaten/kota. Calon anggota Panwas nantinya, dipastikan akan menjalankan tugasnya selama dua tahun berturut-turut hingga 2019. Yakni, Pilkada kota Pangkalpinang, Pilkada kabupaten Bangka, Pilkada kabupaten Belitung, Pemilu legislatif 2019 serta Pilpres (Pemilihan Presiden) 2019 mendatang.
Hal itu disebutkan Ketua Bawaslu Babel, Bagong Susanto didampingi anggota Bawaslu, Zul Terry Apsupi serta ketua dan sekretaris Timsel (Tim Seleksi) Panwas yakni Iskandar Zulkarnain dan Dwi Haryadi, di sekretariat Bawaslu Babel, Jumat (9/6/2017).
“Kita masih menunggu diketuknya palu di DPR RI, soal ad hoc atau permanennya anggota Panwas. Selama itu, kita masih mengacu kepada undang-undang nomor 15 tahun 2011. Jika Juni ini jadi diketuk dan draft itu disahkan, Panwas akan bersifat permanen. Makanya, timsel kita minta benar-benar melakukan prosesnya secara selektif,” kata Bagong.
Sementara itu, Ketua Timsel Panwas tujuh kabupaten/kota, Iskandar Zulkarnain didampingi Dwi Haryadi menyampaikan, pihaknya telah mendapat SK pengangkatan menjadi timsel bersama tiga anggota lainnya. Yakni, Kartika Sari, Reniati serta Masmuni Mahatma. “Setelah mendapat arahan dari komisioner Bawaslu Bangka Belitung, pendaftaran dibuka selama lima hari kerja. Nantinya, setiap kabupaten/kota minimal ada 12 pendaftar. Kalau itu tidak terpenuhi, akan kembali dibuka. Mudah-mudahan tidak ada perpanjangan,” katanya.
“Setelah itu ada seleksi administrasi, tahapan berikutnya tes tertulis yang akan dilakukan di dua tempat. Yakni, di Pangkalpinang dan Tanjungpandan. Hasil tes tertulis kemudian diumumkan dan selanjutnya tahapan wawancara. Dari hasil itu menjadi enam orang. Enam orang itu nantinya, kami serahkan dan sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Bangka Belitung,” kata Dwi.
Dwi pun melanjutkan, penyerahan enam nama kepada Bawaslu Babel berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, yakni akhir Juli 2017.
“Syaratnya, paling rendah berusia 30 tahun, pendidikan minimal S1, berdomisili didaerah tersebut dengan dibuktikan e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) serta tidak berkaitan dengan partai politik. Nantinya ada tanggapan masyarakat. Timsel butuh partisipasi masyarakat, agar nantinya bisa menghasilkan Panwas yang berintegritas,” pungkasnya
Hal ini menjadi sorotan masyarakat yang ingin pembentukan tim pansel ini jangan hanya mengamankan kepentingan pribadi dan golongan serta organisasi mereka
“Contoh saja saat yang menduduki kursi jabatan Kpu dan panwas di babel hanya berlaku untuk golongan dan organisasi mereka saja,”ujar Fahrizan
Buntuk juga berharap tim pansel lebih netral tampa memihak kepada siapapun terlebih ada praduga permainan penetapan anggota organisasi mereka
“Jangan sampai ada permainan kotor, kami akan kawal kegiatan pansel tersebut, diakhiri ketua pemuda pancasila kota Pangkalpinang.(4wd)