Penulis : Redaksi 4G
BELITUNG, seputababel.com– Edi selaku kolektor (penampung) limbah B3 yang beralamat di Jalan Pemuda II, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ini di sinyalir seperti tidak mengantongi izin sama sekali.
Sesuai dengan ketentuan pasal 102 menjelaskan setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 tanpa izin sebagai mana di maksud pasal 59 ayat 4 akan di pidana dengan pindana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 3 ( tiga) Tahun dengan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- satu milyar rupiah atau paling banyak Rp.3.000.000.000,-.
Adapun hasil Limbah yang di tampungnya seperti Abu gros, exos, tanur, lempeng sempel kerin, selek, dan Timah Balok. Hal tersebut diungkapkan olehnya melalui telepon seluler saat di konfirmasi oleh awak media pada Jum’at (29/3/19).
Selain itu Edi juga mengakui mendapatkan limbah B3 tersebut dari penduduk di sekitar tempat permukimannya tinggal kemudian ia juga tidak mengetahui asal muasal limbah B3 tersebut didapatkan oleh penjual dari mana.
“Saya mendapatkan limbah B3 itu beli dari orang kampung bukan penampungan,” diakuinya pada awak media.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa usaha yang dijalankan olehnya itu tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) patut dikatakan Ilegal.
“Ia, benar tidak ada izinnya saya membeli ini, soalnya saya beli limbah ini yang kecil-kecilan, kalau ada orang yang jual saya beli,” tambahnya.
Seharusnya selaku kolektor penampung limbah B3 Edi harus mempunyai yang namanya TPS dengan di lengkapi dokumen dari BLHD Kabupaten Belitung karna ini izin dasar dari pengolahan Limbah dan wajib memiliki manifes.
Dan kewajiban pengawasan kepada kolektor penampung limbah B3 Edi harus di awasi oleh pejabat yang berwenang, dan apabila Pejabat berwenang tidak melakukan pengawasan sesuai (Pasal 112).
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini di muat, jika tidak memiliki izin usaha yang jelas, maka dijalankan oleh penampung seperti ini, bagaimana tanggapan pemerintah dan apa sangsinya.