Akan Ada Tiga Badan, Jadi Satu Dinas, Biro Digabung Dan Hilang

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Panitia khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait perubahan peraturan daerah nomor 18 tahun 2016. Rancangan peraturan daerah entang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah ini masih digodok. Berikut keinginan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel terkait, penggabungan dinas dan memisahkan dua badan.

Badan Kepegaiwan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dipisah menjadi Badan Kepegawai dengan Badan Pengembangan SDM. Dinas Ketahanan Pangan akan digabung dengan Dinas Pertanian. Peran kinerja kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu peningkatan. “Jelas tidak ada kata lain untuk efisien dan efektifitas berjalannya organisasi perangkat daerah,” jawab Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah.

Terkait Kesbangpol menurut Fatah merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 tahun 2019. Karena dalam rangka memperjelas kelembagaan Kesbangpol sebagai amanat Permendagri, berbentuk Badan. Sehingga perlu diperkuat dengan membuat dimasukan dalam Raperda.

Disinggung soal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setingkat Biro, tidak diusulkan dalam Raperda ini. Peraturan Gubernur Babel, akan menyatukan Biro Pembangunan dan Biro Ekonomi serta menghilangkan Biro Humas dan Protokol. Bagian Humas dilebur ke dalam Dinas Komunikasi dan Informasi, lalu Bagian Protokol kembali ke Biro Umum. “Cukup pergub kalau Biro,” ujar Fatah.

Terkait jabatan dinas dan biro yang digabung atau pun hilang, maka akan ada pencopotan jabatan. Menurut Fatah dalam upaya melakukan reorganisasi, pencopotan jabatan diperbolehkan. Apalagi beberapa pos Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, akan pensiun. “Tinggal analisa penempatan kepada pejabat tadi. Itu tugas tim analisa jabatan (Anjab) dan kompetensi jabatan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *