Pangkalpinang, seputarbabel.com – BPD ABUJAPI BABEL bersama Binmas Polda BABEL menggelar Sosialisasi Perizinan ABUJAPI dan Sosialisasi Binmas Online Sistem untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yg memiliki usaha di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ballroom Kwarda tanggal 28 Juli 2022.
Dalam sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Disnaker Prov. Babel Bpk Ahmad Syarif dan Bpk Hendra, dari Binmas Polda Babel Bpk Bripka Joko dan dari BPD ABUJAPI Babel Bpk Yahdi Yusra. Dalam sosialisasi tersebut kurang lebih dihadiri oleh 30 BUJP baik Lokal dan Perwakilan.
Sambutan dari Direktur Binmas Polda Babel yang diwakili oleh Kompol Hasbi menyampaikan hasil dari asistensi Korbinmas Baharkam Polri beberapa hari yang lalu bahwa BUJP di wilayah Bangka Belitung masih ada yang belum memiliki surat izin operasional untuk wilayah Bangka Belitung dan juga belum memiliki kantor serta pimpinan cabang, harapannya tahun depan sudah tidak ada lagi BUJP yang masih belum patuh untuk mengurus perizinan dan menyediakan kantor cabang di Babel.
Ketua Umum BPD ABUJAPI BABEL Bpk Kombes Pol (Purn) Dr. H. Zaidan, S.H.,S.Ag.,M.Hum dalam sambutannya mengatakan, seluruh BUJP yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung wajib memiliki izin dari ABUJAPI Babel dan juga wajib memiliki Surat Izin Operasional untuk wilayah Babel, namun jika himbauan dan sosialisasi sudah diberikan maka selanjutnya harus diberikan sanksi yg tegas kepada seluruh BUJP yang masih belum patuh terhadap ketentuan seperti pemberian surat peringatan sampai dengan sanksi tidak diperbolehkan untuk beroperasi di wilayah Bangka Belitung karena dapat merugikan anggota lain yang patuh dan juga tidak memberikan kontribusi terhadap daerah.
BPD ABUJAPI BABEL akan terus mengawal terkait kepatuhan perizinan BUJP diwilayah Bangka Belitung dan akan terus mensejahterakan seluruh anggotanya.