BANGKA,SEPUTARBABEL.COM — Persoalan pertanahan yang kian kompleks, mulai dari sengketa, tumpang tindih kepemilikan hingga penguasaan lahan dalam skala besar namun tidak produktif, mendapat sorotan dari Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD).
Ketua FP3KD, Gustari, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban tanah terlantar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Permasalahan pertanahan ini bukan hanya terjadi secara nasional, tetapi juga di daerah. Kita melihat ada lahan yang dikuasai dalam skala besar, namun tidak dimanfaatkan secara optimal dan tidak memiliki fungsi sosial,” kata Gustari, Selasa (14/4/26)
Menurutnya, indikasi penguasaan lahan secara tidak wajar kerap melibatkan pemilik bermodal besar. Bahkan, dalam praktiknya, transaksi jual beli lahan tidak selalu diikuti proses balik nama yang sah, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Di lapangan, ada informasi satu orang bisa menguasai belasan hingga puluhan hektare lahan. Namun pengelolaannya tidak optimal dan tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR),” ujarnya.
Gustari menilai, kondisi tersebut perlu disikapi serius oleh Pemkab Bangka bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menerapkan regulasi penertiban tanah terlantar. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 sebagai dasar hukum yang dapat diadopsi dalam bentuk Perda.
Selain itu, ia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap dugaan praktik mafia tanah, dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, mengacu pada Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 16 Tahun 2021.
“Jika ada indikasi mafia tanah, tentu bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya itu, Gustari juga mengusulkan agar Pemkab Bangka melakukan perubahan terhadap Perda pajak dan retribusi daerah dengan menambahkan skema Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) progresif bagi kepemilikan lahan dalam skala besar yang tidak wajar.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penetapan status tanah terlantar, guna mengantisipasi upaya penghindaran pajak oleh pemilik lahan.
“Dengan adanya penetapan tanah terlantar, lahan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, misalnya untuk pembangunan koperasi Merah Putih, dikelola oleh Perumda, atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Ia menambahkan, optimalisasi lahan terlantar melalui skema kerja sama maupun sewa diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD, sekaligus menciptakan nilai ekonomi bagi daerah.
“Ini menjadi peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan, baik dari sewa lahan, kerja sama pengelolaan, maupun dari biaya administrasi seperti balik nama tanah,” pungkasnya.













