Bangka,Seputarbabel.com — Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka, Gustari, angkat bicara terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat dengan PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP) serta sejumlah CV mitra PT Timah Tbk bersama anggota DPRD Kabupaten Bangka, Senin (5/3/2016).
Menurut Gustari, hasil RDP tersebut hingga kini masih bersifat sementara karena para pihak masih menunggu keputusan serta aturan lanjutan dari PT Timah Tbk yang diperkirakan akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Bung Gus itu menilai PT Timah sebenarnya dapat segera mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV mitra yang telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat setempat.
Ia menjelaskan, kesepakatan antara pihak mitra perusahaan dengan masyarakat sebenarnya telah dilakukan dan bahkan sudah ditandatangani serta diketahui oleh kepala desa setempat.
“Kesepakatan antara mitra timah dengan masyarakat sebenarnya sudah ada dan sudah ditandatangani, bahkan telah diketahui oleh kepala desa setempat,” ujar Bung Gus.
Menurutnya, kesepakatan tersebut seharusnya bisa menjadi dasar bagi PT Timah Tbk untuk menerbitkan SPK kepada mitra yang telah memenuhi kesepakatan dengan masyarakat.
“Hal ini seharusnya bisa menjadi dasar bagi PT Timah untuk mengeluarkan SPK, sehingga rencana kegiatan penambangan tidak mengalami hambatan,” katanya.
Bung Gus juga mengingatkan agar proses penerbitan SPK tidak terhambat hanya karena masih ada beberapa CV yang belum mencapai kesepakatan dengan masyarakat.
“Jangan sampai karena masih ada beberapa CV yang belum bersepakat dengan masyarakat, justru menghambat CV lain yang sudah lebih dulu mencapai kesepakatan,” tegasnya.
Ia berharap PT Timah Tbk dapat segera mengambil keputusan dengan menerbitkan SPK bagi CV yang telah menandatangani kesepakatan dengan masyarakat setempat.
“Harapanya PT Timah Tbk dapat segera memberikan SPK kepada mitra yang sudah menandatangani kesepakatan dengan masyarakat. Sementara bagi mitra yang belum melaksanakan kesepakatan tersebut, bisa dipertimbangkan untuk diganti,” tutupnya.













