Pimpinan DPRD Babel Miris, Khawatir Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Kebun Sawit di Basel

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dan Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Memimpin Rapat Audiensi Jumat (20/2/2026) lalu

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), miris dengan terjadinya alih fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit di wilayah Bangka Selatan (Basel). Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar meminta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), segera menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah.

Eddy khawatir maraknya alih fungsi lahan persawahan menjadi kebun sawit di wilayah Bangka Selatan, bukan tanpa alasan. “Alih fungsi lahan ini membuat banyak pihak tentu saja khawatir, begitu pun kami di DPRD. Jika itu terjadi tidak sesuai dengan peruntukannya, maka para pihak yang membiarkan itu terjadi juga patut dipersalahkan,” terangnya.

Ia menambahkan pemerintah pusat melalui kebijakan pembangunan nasional telah menetapkan target perlindungan lahan sawah. Tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga 2029.

Eddy menegaskan pengendalian alih fungsi lahan sawah harus dilakukan secara ketat, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti Hak Atas Tanah Nonpertanian sudah terbit atau Proyek Strategis Nasional (PSN). “Kementerian ATR/BPN bahkan sudah mengeluarkan surat edaran agar daerah segera menetapkan lahan baku sawah,” sambung politisi Partai Golkar dari organisasi didirikan AMPI Babel ini.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, di Provinsi Bangka Belitung baru Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka telah melampaui target minimal 87 persen LBS. “Artinya, minimal 87 persen dari luas sawah di Kabupaten harus ditetapkan sebagai lahan baku sawah. Kalau sudah ditetapkan, maka tidak boleh lagi berubah dan harus dimasukkan dalam perda tata ruang wilayah,” jelas Eddy.

Ia juga menilai masih banyak potensi lahan sawah sudah terbangun, namun belum dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik alih fungsi lahan tidak sesuai aturan, harus ditingkatkan.

“Kita khawatir jika ini tidak segera dilakukan, maka alih fungsi sawah ke sektor lain akan terus terjadi. Padahal lahan pertanian ini menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Alih fungsi itu tidak mungkin berjalan sendiri. Pasti ada pihak meloloskan atau membiarkan. Karena itu harus ada ketegasan agar menimbulkan efek jera bagi pihak yang melanggar,” pinta Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *