Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Dugaan terjadi pungutan liar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26, Pasir Putih, menjadi perhatian serius DPRD Kota Pangkalpinang. Komisi I DPRD Pangkalpinang ingatkan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan agar memastikan tidak terjadi pungli di Pangkalpinang. Karena tidak ada satu alasan pembenar, bila sekolah negeri menentukan besaran biaya pendidikan kepada siswa.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Zufriady menyampaikan hal ini, usai menerima informasi adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 26, Pasir Putih. “Informasi ini perlu diklarifikasi segera. Karena mencederai prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya,” jawabnya dihubungi, Sabtu (24/1/2025).
Ia juga meminta agar masyarakat menempuh jalur hukum, jika memang memdapati terjadi pemotongan dana PIP. Begitu pula jika ada sekolah yang masih melakukan pungli kepada siswa sekolah dasar negeri di Pangkalpinang. “Kita gak bisa larang kalau ada buktinya laporkan saja ke APH,” kata Zufriady.
Zufriady menjelaskan klarifikasi harusnya bisa disampaikan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. “Kita bisa merekom ke Walikota untuk dievaluasi, jika pengawasan dinilai gagal,” sambung Ketua Fraksi Partai Golkar Pangkapinang ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, dihubungi terpisah menegaskan tidak boleh ada pungli. Karena sumbangan ke pihak sekolah negeri pun bila ditetapkan nominalnya menjadi salah. “Kalau semua orang tua harus bayar dan nilainya sudah ditentukan itu pun melanggar,” tegasnya.
Alasan pungutan, membayar guru honorer pun tidak dapat dibenarkan. Karena pembiayaan tenaga non-ASN diatur melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai regulasi. “Kita sudah minta klarifikasi kepala dinas, kemungkinan pihak sekolah akan dipanggil untuk dapat keterangan yang jelas,” tambah Dio.













