Polres Belitung Bongkar Jaringan Sabu Antar Pulau, Enam Tersangka Diamankan

Pengungkapan selama Februari hingga awal Maret 2026, Polres Belitung mengamankan enam orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika oleh Polres Belitung, Rabu (4/3/2026). (ist)

SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Pulau Bangka ke Pulau Belitung berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dalam rangkaian pengungkapan selama Februari hingga awal Maret 2026, Polres Belitung mengamankan enam orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda.

Kasus pertama terungkap pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau. Seorang pria berinisial RP (32) ditangkap saat diduga membawa sabu dari Bangka menuju Belitung.

Petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 48,71 gram yang disembunyikan secara tidak lazim, yakni di dalam silencer knalpot sepeda motor dan dikemas dalam kotak kardus.

Modus tersebut diduga untuk mengelabui pemeriksaan petugas di jalur penyeberangan.

Dari hasil pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, polisi kembali mengamankan tersangka RAR (36) di Desa Cerucuk, Tanjungpandan.

Ia diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengedar. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital, plastik klip, pipa kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penindakan berlanjut pada Kamis (26/02/2026) di Desa Aik Rayak, Tanjungpandan, dengan penangkapan dua tersangka berinisial MI (21) dan FS (29). Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat bruto 10,09 gram.

Terakhir, pada Selasa (03/03/2026), dua tersangka lainnya, EP (22) dan FR (21), diamankan di Desa Air Merbau. Polisi menyita sabu seberat bruto 21,89 gram beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, Martuani Manik, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat serta kerja intensif tim di lapangan.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.

Polres Belitung juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center Polri 110. (SeputarBabel.com/Pit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *