SEPUTARBABEL. COM, BELITUNG – Sebuah nota kesepakatan antara Kepala Desa Selat Nasik, Anwar, dan Direktur PT Sahabat Selaras Sejahtera, Hamsa Budiman beredar, hal tersebut telah memicu kecurigaan masyarakat. Sabtu (21/2/2026).
Adapun nota kesepakatan tersebut berisi tentang penyerahan lahan seluas 200 H di wilayah Desa Selat Nasik untuk pengolahan dan penguasaan kebun sawit.
Menurut sumber terpercaya, dokumen lahan tersebut sebenarnya dikuasai oleh salah satu kerabat Kepala Desa Anwar yang bertindak sebagai pengurus. Dokumen masyarakat juga diambil dengan dalih kesepakatan masyarakat, yang menyatakan bahwa jika kebun tersebut dikuasai, maka akan dilakukan penggantian nilai atas tanam tumbuh lahan tersebut.
Namun, masyarakat Desa Selat Nasik tidak mengetahui tentang nota kesepakatan ini. Mereka merasa Kepala Desa Anwar dan investor Hamsa Budiman menutupi isi kesepakatan tersebut.
“Nota kesepakatan ini jelas-jelas melanggar hak-hak masyarakat Desa Selat Nasik,” kata seorang warga Desa Selat Nasik.
Dalam nota kesepakatan tersebut, juga disebutkan bahwa jika dalam 30 hari para pihak tidak mendapatkan legitimasi (penerimaan) dari masyarakat Desa Selat Nasik, maka nota kesepakatan tersebut tidak memiliki dampak hukum kepada para pihak.
Masyarakat Desa Selat Nasik menuntut klarifikasi dan transparansi dari Kepala Desa Anwar dan investor Hamsa Budiman. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal lahan ini.
Adapun tuntutan masyarakat, seperti Kepala Desa Selat Nasik, Anwar, dan investor Hamsa Budiman harus memberikan klarifikasi dan transparansi tentang nota kesepakatan tersebut.
Aparat penegak hukum harus melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam skandal lahan ini.
Masyarakat Desa Selat Nasik harus diberikan hak-hak mereka dan dilindungi dari penipuan dan pengambilalihan lahan.
Lahan 200 H sudah terbit SK 100 H, pertanyannya apa hubungan Rudi Selim dan direktur PT Sahabat Selaras Sejahtera, Masih Belum Jelas. Karna kedua investor tersebut diduga sama – sama telah melakukan ganti rugi tanam tumbuh dilahan tersebut.
Dari total 200 H lahan, masih ada 100 H lahan Rudi Selim masih menjadi misteri, terutama terkait proses SKT yang belum selesai. Masyarakat masih menunggu informasi terbaru tentang perkembangan kasus ini.
Selain itu, ada juga isu tentang tata ruang berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Belitung tahun 2013 yang melarang tambang dan sawit untuk beroperasi dilahan tersebut. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat tentang pengelolaan lahan dan tata ruang di daerah tersebut.
“Kami masih menunggu informasi terbaru tentang lahan 100 H Rudi Selim. Kami berharap pemerintah dapat memberikan klarifikasi dan transparansi tentang kasus ini,” kata seorang warga lainnya.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat segera memberikan jawaban dan solusi terkait isu ini, ” tambahnya.
Hingga berita ini dimuat, awak Redaksi SEPUTARBABEL.COM telah melakukan upaya konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Bapak Rudy Slim terkait pembelian lahan seluas 200 H di wilayah Desa Selat Nasik, namun belum mendapatkan respon.














