Bateng,Seputarbabel.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Bangka Tengah. Dari praktik ilegal tersebut, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 89,7 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penambangan timah tanpa izin di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, pada tahun 2025.
Dalam perkara ini, peran para tersangka saling berkaitan. YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung penambangan timah ilegal di kawasan hutan. Sementara HF diduga menjadi pengendali kegiatan dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil tambang ilegal, hingga menjual timah melalui pihak lain.
Adapun M, yang merupakan ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Ia juga disinyalir memanipulasi laporan patroli kawasan hutan, seolah tidak pernah terjadi aktivitas penambangan ilegal.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp 89.701.442.371. Namun, angka tersebut masih akan didalami lebih lanjut melalui koordinasi dengan BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidiair, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 unit alat berat, 2 unit bulldozer, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen yang berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan pembuktian dan proses hukum lebih lanjut. (*/SMSI)













