Kuasa Hukum Kakek 73 Tahun Ajukan Eksepsi, Sebut Perkara Penipuan Sudah Daluwarsa

Kuasa Hukum Kakek 73 Tahun Ajukan Eksepsi, Sebut Perkara Penipuan Sudah Daluwarsa

Bangka,Seputarbabel.com — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa H. UAM (73) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (5/8/2025). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Umar dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Perkara ini sudah daluwarsa berdasarkan Pasal 78 KUHP. Selain itu, juga mengandung Prejudicieel Geschil karena masih ada sengketa perdata yang berjalan. Jadi seharusnya tidak bisa dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujar Naufal Ikhsan, kuasa hukum Umar Ali, usai sidang.

Naufal menegaskan, dakwaan JPU semestinya batal demi hukum karena perkara yang menjerat kliennya seharusnya diselesaikan di jalur perdata, bukan pidana. Ia menyebut perkara ini berawal dari transaksi jual beli tanah pada 2013 antara Umar Ali dan seorang bernama Napsiyah.

“Transaksi sudah berlangsung lebih dari 12 tahun lalu. Klien kami sudah bayar Rp 205 juta dari total kesepakatan Rp 285 juta. Bahkan dilakukan secara bertahap dan disertai bukti transfer bank,” katanya.

Namun, kata Naufal, muncul selisih paham antara pihak pembeli dan penjual. Napsiyah menganggap masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 80 juta, sementara Umar Ali merasa dirugikan karena lahan yang dibelinya ternyata mengandung rawa-rawa yang menurunkan nilai tanah.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah bayar ratusan juta bisa disebut menipu? Klien kami itikadnya baik dan sudah menandatangani Surat Pelepasan Hak. Bahkan sampai sekarang, tanah itu secara legal masih atas nama klien kami,” lanjutnya.

Menurutnya, dengan masih berlangsungnya dua gugatan perdata salah satunya sudah masuk tahap kasasi, semestinya majelis hakim menangguhkan proses pidana sampai perkara perdata selesai.

Sementara itu, Ketua PN Sungailiat, Melinda Aritonang yang ditemui usai sidang menyatakan proses masih berjalan. “Setelah eksepsi, nanti akan ada tanggapan dari JPU. Jika perlu, ada duplik dari kuasa hukum, dan semuanya akan ditutup dengan putusan sela,” kata Melinda.

Ia menegaskan bahwa pengadilan belum bisa bicara soal isi perkara karena masih dalam tahap proses. “Kita tunggu saja bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela nanti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *