Dugaan Skandal Penguasaan Kawasan Hutan Negara di Belitung

Belitung, seputarbabel.com – Dugaan skandal penguasaan kawasan hutan negara kembali mencuat di Pulau Belitung. Sorotan kini tertuju pada sebuah bangunan yang berdiri mencolok di atas kawasan Hutan Produksi (HP) Dusun Air Ranggong, Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan.

Kawasan hutan yang semestinya dilindungi atau digunakan untuk fungsi lain, tetapi dijadikan tempat bangunan permanen. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa praktik serupa telah berlangsung secara masif, seolah-olah berada di luar kawasan hutan. Padahal, lokasi tersebut secara legal masih berstatus Hutan Produksi.

Penguasa Lahan Diduga Sengaja Lakukan Pelanggaran Hukum, jika dilihat dari mekanisme dan sistem yang dilaksanakan pengembang, patut diduga kuat penguasaan lahan tersebut dilakukan secara sengaja.

Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang secara tegas melarang penguasaan, alih fungsi, dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.

Penguasa lahan sepertinya dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum, dan praktik ini menunjukkan adanya dugaan praktik terorganisir yang mengabaikan aturan negara. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini kian memperkuat indikasi adanya mafia lahan yang bermain di balik praktik tersebut.

Tanggapan Kepala KPLH Belantu Mendanau, Kepala KPLH Belantu Mendanau, Anak Agung Bagus Darmanta S.HUT, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan pada hari Senin (4/7), untuk melakukan pengecekan.

“Belum banyak yang bisa disampaikan, tapi kita akan melakukan pengecekan lahan, tindakan, dan pemberitahuan ke pengelola dan pemilik lahan untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Anak Agung Bagus Darmanta S.HUT juga menegaskan bahwa untuk jalan dalam kawasan, tidak dibenarkan tanpa IPPKH (Izin Pemanfaatan dan Pengusahaan Kawasan Hutan). “Kita akan melakukan penghentian jika diperlukan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *