Belitung Timur, seputarbabel.com – Rencana investasi tambak udang vaname oleh PT Vaname Inti Perkasa (VIP) di wilayah Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur diprediksi bakal menemui hambatan serius dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pasalnya, wilayah yang menjadi target proyek tersebut diketahui tidak termasuk dalam zona kawasan budidaya baik payau maupun laut pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Endro Siswono, Pendiri Gerakan Save Bangka Belitung, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen lampiran Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K ( Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ) Provinsinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah tersebut secara tata ruang tidak termasuk dalam zona budidaya, baik budidaya laut maupun payau. Oleh karena itu, ia menilai bahwa rencana pembangunan tambak oleh PT VIP secara prinsip telah melenceng dari aturan peruntukan atau pemanfaatan ruang laut yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Berdasarkan RZWP3K Bangka Belitung yang telah disahkan, kawasan yang direncanakan menjadi lokasi tambak udang PT Vaname Inti Perkasa (VIP) masuk dalam zona pariwisata, bukan kawasan budidaya. Maka, secara regulasi, seharusnya tidak bisa diterbitkan PKKPRL untuk kegiatan budidaya di sana,” ujar Endro kepada media.
Menurutnya, ketidaksesuaian zonasi ini bisa menjadi batu sandungan utama dalam proses perizinan, terlebih jika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan aturan dengan konsisten. “Kalau regulasi ditegakkan, maka rencana investasi ini harus ditolak sejak tahap awal,” tambahnya.
RZWP3K sendiri adalah dokumen rencana tata ruang laut yang menjadi dasar hukum pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam dokumen ini, setiap jenis kegiatan kelautan — seperti wisata, perikanan, pelabuhan, hingga konservasi — telah ditentukan zona dan peruntukannya.
Proyek tambak udang yang digagas PT Vaname Inti Perkasa (VIP) ini sempat menjadi sorotan karena diduga masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Pantai, dan baru-baru ini telah terjadi dugaan pengroyokan terhadap oknum wartawan yang hendak melakukan verifikasi di lokasi Tambak Udang PT Vaname Inti Perkasa (VIP) di desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur.
Endro Siswono menegaskan, jika pemerintah serius menjadikan Pulau Belitung sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional, maka semua rencana investasi harus taat pada zonasi dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
“Kami tidak anti investasi, tapi investasi yang masuk harus sesuai zonasi dan menghormati keberlanjutan alam serta ekonomi lokal. Jangan sampai wilayah yang diperuntukan untuk peruntukan lain berubah menjadi kawasan budidaya udang Vaname yang merusak bentang alam itu sendiri,” tutup Endro.