Bangka, Seputarbabel.coom – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar rapat koordinasi tahap pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025.
Ketua KPU Bangka, Sinarto, dalam keterangannya kepada media, Senin (17/2/25), menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan pencalonan bagi calon independen.
“Kami mengundang seluruh pihak, baik dari partai politik maupun di luar partai, untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan perseorangan. Saat ini, aturan yang digunakan masih merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024,” ujar Sinarto.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan KPU RI pada 21 Februari mendatang. Jika ada perubahan aturan teknis, KPU Bangka akan menyesuaikannya sesuai arahan dari pusat.
Dalam sosialisasi ini, KPU Bangka menegaskan bahwa calon independen harus memenuhi syarat dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Saat ini, berdasarkan aturan yang berlaku, calon independen harus mengantongi dukungan 10% dari DPT. Namun, untuk detail lebih lanjut, kami meminta semua pihak mengikuti pembahasan teknis bersama divisi teknis KPU Bangka,” tambahnya.
Sinarto juga menyoroti pentingnya kejujuran dalam pendaftaran calon. “Tahapan pencalonan ini sangat krusial. Jika ada data yang tidak valid atau pemalsuan dokumen, bisa berdampak pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika terbukti, hal itu bisa berujung pada pembatalan pencalonan hingga Pilkada ulang,” tegasnya.
Terkait anggaran Pilkada Bangka 2025, Sinarto mengungkapkan bahwa dana yang dialokasikan mencapai Rp21 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran telah disiapkan untuk maksimal tujuh pasangan calon, termasuk dari jalur independen.
“KPU RI mengarahkan kami untuk menyiapkan skenario maksimal, yaitu tujuh pasangan calon. Namun, jika nanti hanya ada tiga atau empat pasangan calon, sisa anggaran akan dikembalikan sesuai arahan KPU Provinsi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat tiga partai politik di Kabupaten Bangka yang dapat mengusung calon bupati dan wakil bupati tanpa perlu berkoalisi. “Aturan saat ini memungkinkan tiga partai besar di Bangka untuk mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Sehingga, pencalonan dari partai politik bisa lebih fleksibel,” katanya.
Pada akhir keterangannya, Sinarto menegaskan bahwa tahapan pencalonan ini harus dipahami dengan baik oleh semua pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mengikuti perkembangan tahapan ini secara seksama,” pungkasnya.