Miliki 51 Butir Ekstasi, Berto Warga Air Mawar Diringkus Polisi

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – BS alias Berto (40) warga Air Mawar, Bukit Intan, kedapatan miliki 51 butir pil ekstasi ditangkap Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Diamankan di kediaman, Sabtu (15/02/2025) dini hari, Berto dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan. Hal itu diatur Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Fauzan membenarkan jika, Berto selain menyimpan pil ekstasi berbagai merk, dengan berat 21,81 gram juga ditemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram. “Dari tangan pelaku kita amankan sabu – sabu 0,30 gram dan 51 butir pil ekstasi seberat 21,81 gram. Juga kita amankan sebagai barang bukti timbangan digital dan handphone,” jelasnya.

Saat penangkapan dan penyitaan barang bukti polisi menghadirkan Ketua RT. Ini karena sebelumnya mereka telah dapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.

Fauzan menerangkan, penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 48 butir pil ekstasi warna biru merek Redbull, 3 butir pil ekstasi warna Hijau merek Mahkota. “Ada laporan ke kita, lalu kita segera tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya dirumahnya,” cerita Fauzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *