Bangka, Seputarbabel.com — Satres narkoba Polres Bangka berhasil meringkus dua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu, kedua tersangka tersebut Wawan alias AR (42)Warga Belinyu dan Dian (37) warga Pangkalpinang,
Pengungkapan ini di paparkan oleh Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana Utama, S.IK dan di dampingi kasat narkoba Iptu Denny Wahyudi serta kasubag Humas Polres Bangka Iptu Zulkarnain, saat gelar Konferensi Perss,Rabu,(9/6/21)
Di jelaskan Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardana, kedua tersangka berhasil di amankan satres narkoba bulan yang lalu dan keduanya di amankan di Belinyu
” Dari tangan pelaku AR (42) polisi berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,22 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor,” ungkap kompol Robertus Wardana
” Sedangkan dari tangan tersangka Dian (37) berhasil diamankan barang bukti 3 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil, yang kesemuanya berisi sabu dengan berat total 21,09 gram, serta 5 butir pil inek dengan berat bruto 2,08 gram,” tambahnya
Wakapolres Bangka Kompol Robertus Wardhana juga mengatakan bahwa Polres Bangka akan lebih ketat lagi menjaga keamanan terutaman nya saat di wilayah hukum Polres Bangka
” Polres Bangka terus menerus akan lebih mempersulit ruang peredaran narkoba di Kabupaten Bangka agar terjauhi dari kasus Narkotika ” lanjut Waka polres Kompol Robertus Wardhana Utama,
Selain itu Kompol Rebertus Wardana juga memberi himbaun kepada masyarakat dan anggotanya terus melakukan berbagai upaya agar kasus-kasus penyalahgunaan narkoba agar masyarakat tidak terjangkit dari barang haram tersebut
” Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Wakapolres














