Gratiskan Jasa Bantuan Hukum

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Kantor Hukum Zaidan dan Patners ternyata kerab memberikan kuasa hukum gratis kepada masyarakat. Kantor advokad milik purnawirawan polisi, Zaidan ini belakangan kerah meramaikan media. Karena setelah menjadi pengacara pedagang kios plaza Taman Sari, Sungailiat. Zaidan harus berseteru dengan pimpinan DPRD Provinsi, Deddy Yulianto.

Seperti diketahui bantuan hukum dari Zaidan kepada pedagang kios Plaza Taman Sari, juga diberikan secara gratis. Sekarang kembali dia mengeluarkan surat kuasa gratis, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pangkalpinang. Tanah Sri Hartini di kawasan Tua Tunu telah diserobot oleh pihak properti.

Bantuan Hukum Diberikan Gratis

Bagi Zaidan bantuan hukum kepada Hartini diberikan karena rasa empati. Mengingat dirinya melihat dari kajian awal terhadap bukti dan fakta. “Kepada ibu Sri Hartini kami berikan jasa bantuan hukum gratis karena kami mempunyai rasa empati, peduli dan kasian melihat ia terzolimi,” ungkapnya.

Zaidan juga sedang membantu advokasi terhadap 92 orang warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Belitung. Dalam kasus penyerobotan tanah dengan pihak PT Alter Abadi Tbk. “Insya Allah kalau untuk kepentingan masyarakat banyak akan saya bantu. Jadi buka cuman pedagang kios Plaza Taman Sari saja yang gratis,” jelas salah satu dosen perguruan tinggi, Pangkalpinang.

Rabu (7/8/2019) siang tadi laporan telah dilakukan Zaidan, melalui Spri Dir Reskrimum Polda Babel. Dengan tembusan kepada KPK, Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas, Gubernur Babel, Kapolda Bebel, Dinas ESDM dan Kanwil BPN Babel. “Janji saya bantu masyarakat Air Seruk sudah saya laksanakan,” terangnya.

Kepada masyarakat tadi, ia pun mengingatkan agar berdoa dengan terus memperkuat alat bukti. Sehingga dalam pendampingan hukum yang ia lakukan, dapat diberikan keadilan. “Karena yang benar akan menang, jangan takut memperjuangkan hak kita dan keadilan,” tambah Zaidan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *