Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BNN Kota Pangkalpinang, Bea Cukai, Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Direktorat Narkoba dan Polres Pangkalpinang berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis shabu-shabu ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Salah satu sumber seputarbabel.com mengatakan pengiriman shabu ke Pulau Bangka yang berhasil digagalkan tersebut sebanyak 6 Kilogram.
“Barangnya dibungkus dalam kemasan teh China. Ada enam bungkus yang masing-masing berisi satu kilogram Shabu. Jadi total berat kurang lebih 6 Kilogram,” ujar sumber tersebut kepada Lensabangkabelitung.com, Jumat 31 Mei 2019.
Menurut sumber tersebut, shabu-shabu tersebut dibawa oleh tiga orang laki-laki dewasa yang berasal dari Aceh dengan melalui jalur pelayaran Palembang – Muntok.
“Kalau tidak salah, mereka dari Aceh,” ujar dia.
Menurut sumber tersebut, saat ini ketiga orang pembawa narkoba dan barang bukti tersebut sudah diamankan ke BNN Kota Pangkalpinang.
“Nanti konfirmasi ke sana (BNNK) aja mas,” ujar dia.