Penetapan Caleg Terpilih Di Babel Tunggu Putusan MK

Pangkalpinang – Dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghentikan tahapan Pemilu Legislatif 2019. Sehingga penetapan calon legislatif (caleg) terpilih, belum bisa dilakukan karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan terhadap hasil rekapitulasi tingkat Provinsi ini diperkirakan dilakukan Partai Berkarya.

Hanya saja menurut Ketua KPU Babel, Davitri, siapa yang mengajukan gugatan baru dapat diketahui akhir bulan ini. Memang berdasarkan tahapan Pemilu 2019, 3 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi nasional mereka bisa menetapkan caleg terpilih. “Itu jika tidak ada gugatan ke MK, jika ada maka harus menunggu salinan putusan MK dulu,” jawabnya.

Berdasarkan Peraturan MK No 5/2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. Terdapat 11 tahapan, terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. Sedang sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden, 28 Juni sedang Pemilu Legislatif, 6 – 9 Agustus 2019.

Berikut 11 tahapan

Pertama, pengajuan permohonan yang dimulai tangga 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sedangkan untuk sengketa Pemilu Legilatif mulai 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni. Selanjutnya, setelah pengajuan permohonan selanjutnya pemeriksaan kelengkapan pemohon yang diteruskan dengan perbaikan kelengkapan permohonan.

Pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden pada 11 Juni 2019 dan Pemilu Legislatif, 1 Juli 2019. Selanjutnya penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam, untuk Pemilu Presiden diagendakan 14 Juni, sedangkan Pemilu Legislatif 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Sidang pemeriksaan sebagai tahap lanjutan diagendedakan 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif diagendakan 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahapan berikutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni, sedangkan untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.