Penulis : Andre.
Pangkalpinang, seputarbabel.com– KPU Kota Pangkalpinang laksanakan rapat pleno tingkat Kota Pangkalpinang di Ballroom Hotel Sahid Kota Pangkalpinang. Kamis (2/5/2019).
Rapat Pleno tersebut di pantau langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang, yang langsung di hadiri Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Novrian Saputra.
Dalam pelaksanaan rekapitulasi Bawaslu Novrian Saputra selaku Komisioner Bawaslu menyatakan, kehadiran saksi dan Bawaslu ini merupakan amanah undang undang.
“Dimana pasal 398 ayat 2 undang undang 7 tahun 2017, menyebutkan bahwa Kpu Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta pemilu.
Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam rapat yang di hadiri saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” terangnya.
“Dan kami berharap pleno tingkat Kota Pangkalpinang bisa berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan,” tutup Novrian Saputra.