Hardiyanda: Pemilu 2019 Kecurangan Yang Masif

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pemilihan umum serentak 2019 tanggal 17 April telah usai, kini memasuki tahap penghitungan suara. Rekapitulasi suara dari tingkat TPS langsung ditingkat Kecamatan. Guna menghitung semua suara yang telah dipilih masyarakat.

Dalam pemilu kali ini, banyak sekali ditemukannya masalah-masalah dan dugaan pelanggaran dari surat suara. Dari surat suara yang sudah tercobolos lebih dahulu disebagian daerah, sebagian penyelanggara tingkat TPS didiuga tidak netral dalam menyelenggarakan pemungutan suara, hingga kesalahan menghitung oleh pihak KPPS dilapangan.

Menurut Ketua hukum dan advokasi GPII Babel, Hardiyanda saat ini mereka sudah mengantongi bukti-bukti kesalahan hitung di beberapa TPS di Kota Pangkalpinang. C1 yang kami peroleh adalah C1 yang memuat jumlah suara partai, diduga telah dimanipulasi yang massif.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di beberapa tps, hingga kini kami tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dilapangan,” ungkap pria yang akrab disapa Asui ini.

Pelanggaran tersebut dalam hal ini kata Asui, seperti yang tercantum pada Pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017, dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan penambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000.00

“Penjelasan pasal diatas dikatakan oleh Prof. Mahfud MD pada akun twiternya @mohmahfudmd pada tanggal 20 april 2019, bahwa bagi yg sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang, ada 2 pengadilan: 1) Pengadilan Pidana utk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya; 2) Pengadilan Konstitusi (MK) untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” kutip Asui

Sehingga pelanggaran seperti ini akan kami laporkan ke Bawaslu kota Pangkalpinang, agar segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi dilapangan.

“Kami menemukan menggelembungnya suara partai PDIP di TPS 07 Kecamatan Gerunggang kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, yang seharusnya nya suara parpol berjumlah 11, menjadi 21 suara,” tukasnya

“Suara partai yang sama yaitu PDIP pada TPS 013 Kecamatan Gerunggang Kelurahan Bukit Merapin kota Pangkalpinang, yang seharusnya suara parpol berjumlah 24 suara, menjadi 34 suara,” tukasnya lagi

Suara partai yang sama juga, yaitu PDIP pada TPS 17 Gerunggang kelurahan Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, yang seharusnya hanya 21 suara menjadi 31 suara.

Sampai pada hari ini kami masih tidak mengerti tentang kesalahan tersebut, maka akan kami pastikan fakta-fakta dan data-data ini akan kami laporkan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Kami berharap, Bawaslu Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti laporan yang kami ajukan, dengan berpegang pada asas Jurdil. Pelaku pelanggaran ini harus mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Pemilu ini adalah sebuah pesta, kalau seperti ini kejadiannya, maka pelaku tsb telah mengacaukan pesta, maka pelaku tsb telah menjadi benalu dinegara demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *