6 TAHUN USIA MINIMAL MASUK SD

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Edison Taher mengatakan kouta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) baik negeri maupun swasta tahun ajaran 2017-2018 sebanyak 3687 siswa/i untuk 68 SD yang ada di Kota Pangkalpinang.tadi siang (10/7/2017)

Dikatakannya, syarat untuk mendaftar SD minimal usianya 6 tahun dan akan diseleksi berdasarkan akte kelahiran, namun anak- anak yang umurnya sudaj 7 tahun wajib untuk diterima.

Selanjutnya Edison juga menyebutkan anak anak yang dibawah umur 6 tahun bisa untuk mendaftar apabila yang bersangkutan memiliki kecerdasan dan bakat istimewa yang telah diperiksa psikolog frofesional barulah anak tersebut bisa ikut seleksi.

” Adanya batasan umur yang diberlakukan agar, peserta didik yang belum cukup umur tidak terbebeni dengan materi yang diajarkan dan Seleksinya akan dilakukan sesuai dengan kouta yang didapat sekolah. Misalnya SD A mendapat kouta sebanyak 64 orang dan sistem yang digunakan sistem ranking, jadi jika batas minimal usinya sekitar 5,6 bulan, maka usia dibawah itu tidak bisa diterima, ” ungkap Edison 

Selanjutnya dirinya menyebutkan, SD negeri yang paling banyak mendapat kouta PPDB adalah SDN 15 dan SDN 3 Sebanyak 3 Lokal. Sedangkan untuk SD Swasta terbanyak adalah SD Thresia sebanyak 4 lokal.

”Pendaftaran dimulai 10-12 Juli 2017, jadi saya harap orang tua dapat segera mendaftarkan  anaknya di SD terdekat agar lebih mudah pengawasannya. Karena standar SD saat ini sama,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *