3 Tersangka kasus Tambang Ilegal Kolong Marbuk Di Tetapkan Penyidik Ditreskrimsus

Penyidik Ditreskrimsus Tetapkan 3 Tersangka kasus Tambang Ilegal Kolong Marbuk

SEPUTARBABEL. COM, ANGKALPINANG.- Tiga penambang timah ilegal di Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kep Babel.

Ketiga tersangka yang diamankan Pihak Ditreskrimsus Polda Babel yakni berinisial MC alias Adut, RIB dan M alias Mud

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan 3 tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel. Senin (19/07/2021)

“Ketiga tersangka sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari informasinya, mereka berperan sebagai pemilik alat-alat pertambangan rajuk.”ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi.

Selain mengamankan tersangka, Kabid Humas menerangkan sejumlah barang bukti peralatan tambang dari ketiga tersangka ini turut diamankan petugas yakni 3 Unit Mesin Robin & Pompa Tanah, 6 buah Selang Spiral, 3 selang monitor, 3 buah karpet, 3 unit sakan dan 6 buah drum.

“Sebelumnya rekan-rekan kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keteranganya.”terang Kabid Humas.

Sementara itu, dijelaskan Kombes Pol Maladi penangkapan berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) dikolong Merbuk, Kenari dan Pungguk Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Selain itu berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka ini, mereka bekerja atas inisiatif sendiri dan kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan.

“Tetapi aktivitas mereka ini tidak dilakukan setiap hari, mereka curi-curi waktu serta melihat situasi untuk bekerja.”jelas Kombes Pol Maladi.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini dijerat pidana sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kep. Bangka Belitung bersama dengan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang penambang tanpa izin (ilegal) dikolong Merbuk, Kenari dan Pungguk Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (17/7/21) kemarin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *