PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Berdasarkan keputusan tiga menteri yaitu menteri Agraria dan tata ruang/ kepala Badan pertanahan nasional, menteri Dalam negeri,dan menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. bahwa harga pembuatan Sertifikat tanah hanya Rp 350 ribu saja.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPN kota Pangkalpinang Ismu Baladipa bahwa saat ini pemerintah sedang mencangkan pembuatan Sertifikat tanah dengan biaya yang murah, program ini hampir sama dengan program nasional kemarin, Selasa(6/6/2017)
“Kita targetkan 10 ribu sertifikat yang akan dibuatkan tahun 2017,” tegasnya seusai sosialisasi dengan camat dan lurah sekota Pangkalpinang
Sesuai aturan tiga menteri telah menetapkan harga pembuatan Sertifikat tanah berdasarkan nomor 25/SKB/V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017 dan nomor 34/tahun 2017
“Keputusan tersebut tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematik, dengan harga Rp.350 ribu saja,”pungkasnya.(4wd)