17 TEMPAT USAHA PARIWISATA DI PANGKALPINANG YANG SUDAH HABIS MASA PERIZINANNYA

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah kota Pangkalpinang, pemerintah ingin melakukan penertiban perizinan untuk usaha destinasi dan pariwisata yang sudah habis masa berlakunya.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata,Pemuda dan olahraga kota Pangkalpinang. Memberikan nama perusahaan Perhotelan,Rumah Makan dan biro perjalanan wisata yang sudah habis masa berlakunya

1. Penginapan melati masjid jami (30 juli 2009 )

2. Hotel Centrum( 6 juni 2010)

3. Wisma Jaya dua.( 21 januari 2010

4. Hotel Sabrina  (18 mei 2016)

5. Penginapan Srikandi (2011)

6. Box music belum pernah mengurusi izin

7. Hotel Sera indah (24 Oktober 2010)

8. Penginapan Mutiara

9. RM dan Karaoke FUk sin 

10.Cv.  Fatmala trevel

11.Hotel puri 56 

12. RM pagi sore sokarno hatta( 30 januari 2017)

13. Bukit sofa hotel (16 maret 2017)

14. Penginapan Berlian in 

15.Tung tau sun hotel dan Depati hamzah

16. Kong jei sukarno hatta belum milik izin

17.Roti AA bakrie. (22 Februari 2010)

Tidak hanya itu Marphi  Irawan kepala sesi pengembangan industri destinasi dan pariwisata saat ditemui dikantornya tadi pagi,, Rabu (19/7) menambahkan kami sudah pernah mengirimkan surat teguran kepada pihak tersebut tapi tidak pernah dihiraukan

“Jika ini dibayar maka pendapatan daerah akan bertambah, tapi kami tidak bisa bertindak hanya menegur perusahaan tersebut agar segera melakukan perpanjangan izin usahanya,” tegasnya

Kami juga sudah pernah mendatangi unit usaha pariwisata tersebut, kenapa mereka belum mengurusi memperpanjang izin usaha mereka

“Alangkah terkejutnya ternyata pajak bumi dan bangunan pun belum mereka bayar hingga saat ini,” bebernya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *