PANGKALPINANG – Sistem presensi terintegrasi atau biasa dikenal dengan absensi sidik jari sudah aktif diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan salah satu tolok ukur kinerja ASN Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk mendukung kebijakan ini, Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara intensif terus melaksanakan sidak pegawai ke perangkat-perangkat daerah Pemprov Babel. Sidak untuk mendata pegawai yang keluyuran pada jam kerja.
“ASN Pemprov Babel jangan kaget bila tiba-tiba ada Satpol PP sidak pegawai di kantornya,” ujar Yamowa’a Harefa, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai instruksi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendataan pegawai secara langsung ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Waktu sidak tidak menentu. OPD yang disidak pun dipilih secara acak. Para ASN ataupun tenaga honorer yang terdata tidak ada di kantor tanpa keterangan yang jelas, akan direkap dan dibuatkan laporan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam Surat Edaran Nomor: 800/2302/BKPSDM/2017 tentang Absensi bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikatakan bahwa pegawai yang sedang mengikuti kegiatan atau melaksanakan tugas di luar kantor, wajib melampirkan surat tugas apabila tugas yang dilaksanakan tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk melakukan sidik jari pada waktu yang ditentukan. Apabila sakit atau izin, dapat membuat surat cuti yang disetujui oleh atasan langsung.
“Tingkatkan kedisiplinan, jangan keluyuran pada jam kerja tanpa keterangan atau izin atasan,” tukas Yamowa’a.