Tarif Wanita Panggilan Via Online

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) mengungkap kasus prostitusi online berkedok salon yang menjajakan wanita penghibur melalui media sosial.

Pelaku ditangkap dalam penggerebekan saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, pada 15 Januari 2018 petang. Bersama tersangka, petugas kepolisian mengamankan dua korbannya yakni P dan D yang kemudian ditetapkan sebagai saksi.

Tersangka AN (35) yang berdomisili di Jalan Sudirman, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, hanya tertunduk lesu saat digiring untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel.

Kasubdit II Ditkrimsus Polda Babel Kompol Wahyudi Rahman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal melalui patroli siber. Tim Cyber Crime Polda Babel menemukan adanya akun mencurigakan yang diduga menjajakan wanita penghibur.

“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Kita mendapatkan informasi tentang dugaan adanya prostitusi online yang beredar di media sosial (medsos). Pada saat bersamaan tim patroli kita mengendus adanya percakapan-percakapan yang mengarah kepada jenis transaksi seks melalui internet medsos,” ujarnya kepada awak media di sela konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (17/1/2018).

Kemudian, lanjut Wahyudi, tim melakukan pengembangan berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dilakukan tim kepada tersangka. Polisi mendapati tersangka sudah melakukan kegiatan ini sekira selama dua tahun.

“Pelaku berkedok mempunyai salon lalu memasarkan wanita-wanita melalui media sosial yang mana di-upload sendiri melalui akun milik tersangka, kemudian ditawarkan melalui akun WhatsApp. Tarifnya bervariasi selama kita endus, mulai Rp800.000 hingga di atas Rp1.000.000,” terangnya.

Sampai sekarang pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat bisnis haram tersebut sudah dijalankan tersangka lebih dari dua tahun.

Barang bukti yang disita dari korban atau saksi P yakni satu smartphone Vivo X5, satu kondom, cairan penyegar mulut, satu botol minyak wangi, dan satu gincu. Sedangkan dari korban D disita satu smartphone Vivo, satu kondom, dan bedak.

Sementara barang bukti yang didapat dari tersangka yaitu satu amplop berwarna putih berisi uang Rp1.600.000 pecahan Rp100.000, smartphone iPhone 6s Plus, dan handphone Nokia 105 berwarna biru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *