PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Tarif dasar listrik 900 va bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan ditarik oleh pemerintah jadi kedepan tarif listrik naik sesuai peraturan presiden melalui menteri ESDM dengan komisi VII DPR RI tanggal22 september 2016 menyetujui pencabutan subsidi listrik dengan daya 900 va bagi golongan rumah tangga yang ekonominya mampu.maka kementerian ESDM telah menerbitkan peraturan menteri ESDM no 28 tahun 2016 dan no 29 tahun 2016 Hal ini diungkapkan oleh Fitriyansyah asisten walikota bidang pembangunan dan perekonomian di sela sela sosialisasi dengan pemerintah kota pangkalpinang dan PLN di ruang pertemuan OR kota pangkalpinang,senin (20/2) “Ini aturan dari pemerintah pusat jadi tarif listrik tidak naik cuma pengurangan subsidi saja”jelasnya
Hal ini kita sosialisasi kegiatan ini di kegiatan copymoning.agar hal tersebut bisa disosialisasikan kembali ke masyarakat di lingkungan kelurahan masing masing.tegasnya
“Kedepan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi ada masyarakat yang kurang mampu,bukan Pelanggan yang mampu /kaya yang mendapatkan subsidi tersebut”ungkapnya
Iya juga menambahkan bahwa kegiatan ini bisa berjalan di masyarakat melalui para lurah agar masyarakat yang berhak menerimanya harus diperjuangkan agar datanya bisa masuk agar bisa menikmati listrik subsidi tersebut sebutnya
“Jangan yang kaya di data tapi lebih fokus pada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan subsidi tersebut”tambahnya
Beliau berharap kegiatan ini bisa tepat sasaran agar masyarakat bisa menikmati listrik subsidi untuk kesejahteraan masyarakat kota pangkalpinang.dan untuk pendapatan listrik subsidi kita sepakati harus melalui surat rekomendasi dari dinas sosial.tandasnya
“Jangan sampai data ini tidak sesuai dengan kenyataan di masyarakat maka kita libatkan dinas sosial sebagai rekomendasi”akhirnya.(yudi)
sosialisasi listrik 900 va