Tambang Timah Dekat Mangrove Pantai Takari Disorot, FP3KD Desak KKP Bertindak

Bangka, Seputarbabel.com – Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, menuai sorotan. Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera turun tangan jika terbukti melanggar aturan tata ruang pesisir.

Ketua FP3KD, Gustari, mengatakan kegiatan tambang yang disebut beroperasi dengan Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk itu dilaporkan berada di wilayah pesisir dan berdekatan dengan kawasan mangrove yang dilindungi.

“Apabila kegiatan penambangan timah itu berada dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak sesuai dengan Perda RTRW, maka KKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan berhak menghentikan aktivitas tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, khususnya Pasal 23, melarang kegiatan pertambangan di wilayah pesisir,” kata Gustari kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

Menurut dia, aktivitas tambang di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, terutama karena lokasinya sangat dekat dengan hutan mangrove.

Mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir. Akar-akar mangrove mampu menahan abrasi, meredam gelombang, serta mencegah intrusi air laut ke daratan.

Selain itu, kawasan ini juga menjadi tempat pemijahan, pembesaran, dan mencari makan berbagai biota laut seperti ikan, kepiting, dan udang yang menjadi sumber penghidupan nelayan.

Jika ekosistem mangrove rusak akibat sedimentasi, limbah, dan aktivitas tambang, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove akan memicu abrasi lebih cepat, kualitas air menurun, dan biota laut berkurang. Pada akhirnya, nelayan yang paling merasakan dampaknya karena hasil tangkapan bisa turun drastis,” ujarnya.

Selain itu, aktivitas tambang di pesisir juga berpotensi menyebabkan kekeruhan air laut akibat lumpur dan pasir yang terangkat ke permukaan. Kondisi ini dapat mengganggu proses fotosintesis organisme laut, merusak terumbu karang, serta memutus rantai makanan di perairan.

Gustari juga mengingatkan aparat dan instansi terkait agar tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

“Kalau aktivitas ini terus dibiarkan tanpa peringatan atau penghentian, masyarakat akan menilai penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam ketentuan pengelolaan wilayah pesisir, hanya terdapat sembilan jenis kegiatan yang diperbolehkan dan tidak mencantumkan pertambangan sebagai aktivitas yang diizinkan.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal masa depan lingkungan pesisir dan keberlangsungan hidup masyarakat,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah Tbk maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Takari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *