Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pengamat kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Indra Ambalika menerangkan. Aktivitas tambang laut di Babel tidak akan mempengaruhi hasil tangkapan nelayan. Hanya saja yang perlu diperhatikan pihak penambang adalah memperhitungkan batasan tambangnya agar tidak sampai merusak lingkungan.
Menurut Indra nelayan menangkap ikan di atas 2 mil. Minimal 10 mil untuk nelayan yang menggunakan bagan tancap, dan di atas 5 mil bagi mereka yang memakai bagan apung. Sedangkan nelayan yang menggunakan bagan perahu, jaraknya lebih jauh lagi yakni bisa sampai 30 mil.
“Jika harus dibandingkan, justru bagan-bagan ini lah yang cenderung merusak ekosistem laut karena ikan-ikan kecil jadi ikut terjaring,’’ kata Indra yang juga Dosen Universitas Bangka Belitung (UBB) itu.
Karena itu, Indra melanjutkan, adalah tidak masuk akal jika masalah tambang laut lantas dibenturkan dengan pendapatan nelayan. Masih banyak masalah hukum lain yang justru malah diabaikan, semisal penindakan hukum terhadap nelayan-nelayan nakal yang masih melakukan praktek illegal fishing.
Lebih jauh menyoal tambang laut, Indra mengatakan, sudah waktunya Babel memiliki perda zonasi yang sekaligus bisa memayungi aktivitas tambang laut 0-2 mil. Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Babel, dalam hal ini Gubernur, bisa segera ketok palu.
“Kalau masalah nelayan, clear. Mereka menangkap ikan di atas 2 mil kok. Jadi menurut saya, pasal tersebut jangan dihapus. Kalaupun mau menghapus zonasi tambang laut, sebaiknya yang di atas 4 mil. Biasanya, perusahaan tambang yang memiliki IUP (izin usaha penambangan) di atas 4 mil sebenarnya tidak beroperasi, itu hanya kamuflase untuk mereka membuat smelter,’’ paparnya.












