Tambak Udang Di Desa Gunung Muda Di Pertanyaan?

Pangkalpinang – Pembangunan Tambak Udang, di Kampung Kusam, Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka yang mana telah melakukan aktifitas perambahan hutan Mangrove seluas 50 ha untuk tahap awal yang mana rencananya seluas 80 ha sampai saat ini patut dipertanyakan apakah perusahaan tersebut sudah atau  belum memiliki AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang sesuia dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Pada tanggal 21 November 2017 Kelurahan Desa Gunung Muda atas nama Kepala Desa melayangkan surat undangan rapat pada masyarakat yang terkena dampak dari tambak udang tersebut, yang mana acara yang tertera pada surat undangan tersebut adalah sosialisasi AMDAL tambak udang PT Lotus Mandiri Sukses.
“Yang menjadi pertanyaan kenapa aktifitas di lapangan sudah dilakukan sementara AMDAL tahapannya baru sampai sosialisasi AMDAL yang artinya bahwa perusahaan ini belum mempunyai IZIN Lingkungan karena belum ada AMDAL , seharusnya pihak perusahaan tidak melalukan aktifitas atau kegiatan di lapangan terlebih dahulu  sebelum mengantongin AMDAL jelas jelas ini menyalahi aturan yang ada dan aktifitasnya di anggap illegal serta berdampak pengerusakan lingkungan” ungkap Tokoh Pemuda Belinyu, Musmedia, ST,.MT
Perubahan status lahan dari hutan Mangrove menjadi lahan tambak udang itu perlu kajian yang komprehensif lagi oleh dinas terkait pasalnya merusak ekosistem Mangrove dan rona lingkungan hidup, tidak hanya itu kegiatan tersebut juga akan mempengaruhi dampak sosial bagi masyrakat .
Selain itu  kata Mus, pihaknya juga menanyakan pola kepemilikan lahan yang akan digunakan, pasalnya selama ini lahan tersebut dikelola masyarakat.
“Dengan adanya tambak udang tersebut maka akan di kuasai oleh perusahaan sehingga masyarakat kehilangan sumber mata pencaharian  juga harus di perjelas jangan sampai masyarakat paling dirugikan dengan keberadaan tambak udang tersebut,” tukasnya
Sementara itu Bupati Bangka, Tarmizi Saat ketika dikonfirmasi terkait perizinan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut, pasalnya kewenangan diserahkan kepada SKPD terkait.
” Belum ada, Proposal juga belum ada pengajuan. Silakan cek ke Dinas Kelautan untuk Jelasnya karena semua izin di Dinas tidak lewat Bupati,” ungkap Tarmizi melalui pesan Wattshap
Disinggung terkait aktifitas Tambak Udang yang sudah berjalan sebelum ada izin Amdal, dirinya mengatakan silakan untuk mengecek ke Dinas terkait.
“Karena izin izin sudah kita limpahkan kewenangannya ke SKPD terkait,” ungkap Mantan Sekda Bangka tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *