Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya, Edi Nasapta : Identitas Daerah Perkuat Pariwisata 

Seputarbabel.com, Belitung – Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, ingatkan pentingnya identitas di suatu daerah. Jika sektor unggulan wilayah tersebut adalah pariwisata, sehingga menjadi menjaga dan melestarikan kebudayaan lokal menjadi penting. Ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel itu, di Kelurahan Lesung Batang, Tanjung Pandan, Belitung, Sabtu (25/5/2025) lalu.

Ia menyampaikan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah. Merupakan upaya pemerintah provinsi bersama Dewan, mengatur pengembangan dan pemanfaatan budaya bagi sektor pariwisata. Dengan dua narasumber yakni Edi Nasapta dan Munandar Motong, kegiatan dipandu moderator acara, Sulaiman.

Dihadiri masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Belitung, sosialisasi Perda tadi berlangsung cukup interaktif. “Perda ini dibuat agar budaya kita tidak hilang tergerus zaman. Sehingga Budaya Bangka Belitung menjadi identitas daerah sekaligus kekuatan dalam memajukan pariwisata,” ungkap Edi.

Dijelaskan Edi Nasapta, Perda adalah turunan dari berbagai regulasi pemerintah pusat. “Ini merujuk UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Permendikbud Nomor 73 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 83 Tahun 2014,” jelasnya.

Edi Nasapta pun berharap dengan dilakukan Penyebarluasan Perda mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat. “Semoga kegiatan ini bisa membuat pengetahuan masyarakat soal kebudayaan akan bertambah. Dengan paham pentingnya mengembangkan dan menjaga budaya, hal ini bisa ditularkan terus,” harapan pimpinan dewan dari fraksi NasDem ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *