Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Eddy Iskandar Ajak Warga Manfaatkan 2 OBH

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jadi bukti negara hadir, dengan keterbatasannya, melindungi masyarakat kurang mampu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar berharap masyarakat dapat memanfaatkan. Walau dari 10 organisasi bantuan hukum (OBH) baru 2 OBH, bekerjasama dengan Pemprov Babel.

Eddy menyampaikan ini, dalam kegiatan penyebarluasan Perda. Sosialisasi dihadiri ibu rumah tangga, komunitas perempuan hingga aktivis perlindungan perempuan dan anak. “Ini dilakukan, karena pemerintah ingin warganya, khusus mereka warga kurang mampu dapat mengakses dan mendapatkan pendampingan hukum,” jelasnya tokoh muda nadliyin Babel ini.

Ia mengingatkan, bantuan hukum ini bukan dalam rangka membebaskan dari hukuman. Tetapi memastikan proses hukum berjalan adil. Sehingga ketika warga bersalah, proses hukum yang dilalui sesuai aturan dan tidak ada kriminalisasi, khusus kaum perempuan. Eddy berharap perwakilan komunitas dan organisasi, jadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan informasi tentang bantuan hukum kepada masyarakat luas. “Ini penting agar program pemerintah dimanfaatkan,” sambung sekretaris Partai Golkar Babel ini.

Ia memastikan program bantuan hukum tadi belum maksimal dimanfaatkan dan baru dua OBH dengan lokasi kantor OBH di Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang. “Agar layanan pendampingan hukum semakin menjangkau masyarakat di berbagai wilayah. Kita, DPRD akan mendorong perluasan kemitraan (OBH) terdaftar,” harap Eddy.

Kegiatan di Pantai Pukan, Merawang, Sabtu (24/5/2025) pagi ini. Dihadiri Biro Hukum dari pihak Pemprov Babel, Plt Kabag Bantuan Hukum, Biro Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Babel, Silfia. Mendapat porsi  menjelaskan, siapa dan syarat mengajukan permohonan bantuan hukum tersebut.

Ia mengatakan Pemprov Babel, tidak secara langsung mendampingi, tapi masyarakat dapat mengajukan langsung ke 2 OBH yang ditunjuk. “OBH, nantinya akan menyampaikan data penerima bantuan kepada pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut,” kata Silfia sebagai narasumber.

Ia menjelaskan, selain penanganan litigasi, program non-litigasi yakni penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat juga dapat dilakukan OBH. Prioritas pelayanan saat ini baru kekerasan dalam rumah tangga. “Tiap tahun akan ada proposal dari OBH. Sekitar 22 masyarakat miskin akan didampingi dalam pelaksanaan kegiatan batuan hukum,” jelas Silfia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *