Pangkalpinang, Seputarbabel.com–Sejak awal Januari hingga 20 Februari 2018, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil menangkap 14 orang tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ekstacy, satu di antaranya adalah wanita.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Krisna seizin Kapolres Pangkalpinang, AKBP Noveriko Alfred Siregar saat konferensi perss mengungkapkan, Dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang terhitung mulai bulan januari awal sampai dengan tanggal 20 Februari 2018 hari ini, Polres Pangkalpinang telah melakukan penangkapan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba yaitu pengedar dan pengguna.
“Dari bulan Januari sampai tanggal 20 Februari kita telah melakukan penangkapan sebanyak 14 tersangka, 4 tersangka sudah titip di Lapas, sedangkan beberapa orangnya masih di Polres Pangkalpinang, ” kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi. Selasa (20/02/2018)
Ia juga menerangkan, saat berjalannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan tersangka di Tempat yang berbeda.
Ditambahkannya dari sebanyak 14 tersangka, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 gram sabu dan 4 butir pil Eestacy.
“Untuk Kegiatan Kepolisian Di Tingkatkan (K2YD) sendiri selama kurung waktu itu ada 5 tangkapan antik yang berhasil kita amankan, jadi itulah kegiatan Sat Narkoba Polres Pangkalpinang, ” pungkasnya. (AAL)