Bangka,Seputarbabel.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025), untuk mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menyampaikan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru terkait pengelolaan barang milik daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi S.IP, ini dihadiri Pj Bupati Bangka Jantani Ali ST, Plt Sekda, Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan undangan lainnya.
Dua Perda yang disahkan adalah Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kedua Raperda ini merupakan usulan bupati yang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan dibahas oleh Pansus IV dan V bersama OPD terkait. Pansus sudah menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Jumadi.
Selain pengesahan, DPRD juga menyampaikan Raperda inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang sudah melalui proses pengharmonisasian bersama bagian hukum dan perangkat daerah teknis.
“Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan bupati sesuai mekanisme tata tertib dewan,” jelasnya.
Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam pembahasan dua Perda tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, Pansus IV dan V, serta fraksi-fraksi atas kinerja dan kemampuan yang dicurahkan. Secara legal formil dan materiil, kedua Perda ini sudah bisa diberlakukan,” katanya.
Terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jantani menegaskan urgensinya.
“Perda yang ada sebelumnya sudah tidak relevan dengan aturan sekarang. Regulasi baru ini penting agar pengelolaan aset daerah lebih tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami sambut baik inisiatif DPRD ini,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Bangka semakin kuat.
“Kalau koordinasi terjaga, setiap kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran, menjawab persoalan, dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah,” tutupnya.